Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Hukum Hindu dan Sejarah Hukum Hindu - Weda Sebagai Sumber Hukum Hindu


Pengertian Hukum Hindu
Pengertian Hukum Hindu adalah sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun sebagai mahluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga negara (tata negara) bersumberkan pada kitab Weda.

Hukum Hindu juga berarti perundang-undangan yang merupakan bagian terpenting dari kehidupan beragama dan bermasyarakat, ada kode etik yang harus dihayati dan diamalkan sehingga menjadi kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian pemerintah dapat mempergunakan hukum ini sebagai kewenangan mengatur tata pemerintahan dan pengadilan dapat mempergunakan sebagai hukuman bagi masyarakat yang melanggarnya.


Sejarah Hukum Hindu

Sejarah Hukum Hindu berawal dari sebuah perdebatan diantara para tokoh agama pada saat itu, berbagai tulisan yang menyangkut Hukum Hindu merupakan perhatian khusus para Maharsi terhadap pembinaan umat manusia, adapaun nama-nama penulis Hukum Hindu diantaranya; Gautama, Baudhayana, Shanka￾likhita, Wisnu, Aphastamba, Harita, Wikana, Paitinasi, Usanama, Kasyapa, Brhraspati dan Manu. 

Dengan adanya penulisan atas Hukum Hindu tampak jelas kepada kita bahwa referensi Hukum Hindu telah lama dimulai juga dengan berbagai perdebatan dan kritik masing-masing sehingga melahirkan beberapaaliran Hukum Hindu diantaranya :
1. Aliran Yajnyawalkya oleh Yajnyawalkya
2. Aliran Mithaksara oleh Wijnaneswara
3. Aliran Dayabhaga oleh Jimutawahana

Dari ketiga aliran tersebut akhirnya dapat berkembang pesat khususnya di wilayah India dan sekitarnya, dua aliran yang yang terakhir yang mendapat perhatian khusus dan penyebarannya sangat luas yaitu aliran Yajnyawalkya dan aliran Wijnaneswara.

Pelembagaan aliran yang diatas sebagai sumber Hukum Hindu pada Dharmasastra adalah tidak diragukan lagi karena adanya ulasan-ulasan yang diketengahkan oleh penulis-penulis Dharmasastra sesudah Maharsi Manu yaitu Medhati (900 SM), Kullukabhata (120 SM), setidak-tidaknya telah membuat kemungkinan pertumbuhan sejarah Hukum Hindu dengan mengalami perubahan prinsip sesuai dengan perkembangan zaman saat itu dan wilayah penyebarannya seperti Burma, Muangthai sampai ke Indonesia.

Post a Comment for "Pengertian Hukum Hindu dan Sejarah Hukum Hindu - Weda Sebagai Sumber Hukum Hindu"