Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Weda Sruti dan Smerti sebagai Sumber Hukum Hindu - Materi Mapel Agama Hindu SMK

SUMBER-SUMBER HUKUM HINDU


Indikator Pencapaian Kompetensi:
Menjelaskan Weda Sruti dan Smerti sebagai Sumber Hukum Hindu

Tujuan Pembelajaran:
Setelah mempelajari materi ini, siswa dapat menjelaskan Weda Sruti dan Smerti sebagai Sumber Hukum Hindu

Materi:
Hukum Hindu berasal dari Weda Sruti dan Weda Smrti

Uraian Materi

Perenungan.
” śrutis tu vedo wijñeyo
dharmasàstram tu vai smrtih,
te sarvàrthesvamimamsýe
tabhyàm dharmo hi nirbabhau.

Terjemahan:

Yang dimaksud dengan Sruti, adalah Weda dan dengan Smrti itu adalah dharmasàstra, kedua macam pustaka suci ini tidak boleh diragukan kebenaran ajarannya, karena keduanya itulah sumber Dharma (Manawa Dharmasastra, II.10)

Weda Sruti adalah kitab suci Hindu yang berasal dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa yang didengar langsung oleh para Maha Rsi, yang isinya patut dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma. Weda Smrti adalah kitab suci Hindu yang ditulis oleh para Maha Rsi berdasarkan ingatan yang bersumber dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya patut juga dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma.

Secara lazim, tradisi yang diterima oleh para Maharsi tentang penyusunan atau pengelompokan materi yang lebih sistematis sebagai sumber Hukum Hindu berasal dari Kitab Weda Sruti dan Weda Smerti.

Kedudukan Smrti sebagai sumber hukum Hindu sama kuatnya dengan Sruti. Smrti sebagai sumber hukum Hindu lebih populer dengan istilah Manusmrti atau Dharmasastra. Dharmasastra dinyatakan sebagai kitab hukum Hindu karena didalamnya memuat banyak peraturan-peraturan yang bersifat mendasar yang berfungsi untuk mengatur dan menentukan sanksi bila diperlukan.

Weda Smrti sebagai sumber Hukum Hindu dapat kita kelompokkan menjadi dua kelompok yaitu :
1. Kelompok Vedangga/Batang tubuh Weda (Siksa, Wyakarana, Chanda, Nirukta, Jyotisa dan Kalpa).
2. Kelompok UpaVeda /Weda tambahan (Itihasa, Purana, Arthasastra, Ayur Weda dan Gandharwa Weda).

Dari kelompok Vedangga, yang menjadi bagian terpenting adalah Kalpa yang padat dengan isi Hukum Hindu, yaitu Dharmasastra, sumber hukum ini membahas aspek kehidupan manusia yang disebut dharma.

Sumber hukum Hindu yang lain yang juga menjadi sumber Hukum Hindu adalah dapat dilihat dari berbagai kitab-kitab lain yang telah ditulis yang bersumber pada Weda diantaranya :
1. Kitab Sarasamuscaya
2. Kitab Suara Jambu
3. Kitab Siwasasana
4. Kitab Purwadigama
5. Kitab Purwagama
6. Kitab Devagama (Kerthopati)
7. Kitab Kutara Manawa
8. Kitab Adigama
9. Kitab Kerthasima
10. Kitab Kerthasima Subak
11. Kitab Paswara

Bidang-bidang Hukum Hindu sesuai dengan sumber Hukum Hindu yang paling terkenal adalah Manawa Dharmasastra yang mengambil sumber ajaran Dharmasastra yang paling tua.

Manawa Dharmasastra atau Manusmrti adalah kitab hukum yang telah tersusun secara teratur, dan sistematis. Kitab ini terbagi menjadi dua belas (12) bab atau adyaya.

Pembagian Manawa Dharmasastra, sebagai berikut:
1. Bidang Hukum Keagamaan, bidang ini banyak memuat ajaran-ajaran yang mengatur tentang tata cara keagamaan yaitu menyangkut tentang antara lain;
  • Bahwa semua alam semesta ini diciptakan dan dipelihara oleh suatu hukum yang disebut Rta atau dharma.
  • Ajaran-ajaran yang diturunkan bersifat anjuran dan larangan yang semuanya mengandung konsekuensi atau akibat sanksi).
  • Tiap-tiap ajaran mengandung sifat relatif yaitu dapat disesuaikan dengan zaman atau waktu dan dimana tempat dan kedudukan hukum itu dilaksanakan, dan absolut berarti mengikat dan wajib hukumnya dilaksanakan.
  • Pengertian warna dharma berdasarkan pengertian golongan fungsional.
2. Bidang Hukum Kemasyarakatan, bidang ini banyak memuat tentang aturan atau tata cara hidup bermasyarakat satu dengan yang lainnya, atau sosial. Dalam bidang ini banyak diatur tentang konsekuensi atau akibat dari sebuah pelanggaran, kalau kita telusuri lebih jauh saat ini lebih dikenal dengan hukum perdata dan pidana. Lembaga yang memegang peranan penting yang mengurusi tata kemasyarakatan adalah Badan Legislatif, yang menurut Hukum Hindu adalah Parisadha. Lembaga ini dapat membantu menyelesaikan masalah dengan cara pendekatan perdamaian sebelum nantinya kalau tidak memungkinkan masuk ke pengadilan.

3. Bidang Hukum Tata Kenegaraan, bidang ini banyak memuat tentang tata-cara bernegara, dimana terjalinnya hubungan warga masyarakat dengan negara sebagai pengatur tata pemerintahan yang juga menyangkut hubungan dengan bidang keagamaan. Disamping sistem pembagian wilayah administrasi dalam suatu negara, Hukum Hindu ini juga mengatur sistem masyarakat menjadi kelompok-kelompok hukum yang disebut ; Warna, Kula, Gotra, Ghana, Puga, dan Sreni, pembagian ini tidak bersifat kaku karena dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Kekuasaan Yudikatif diletakan pada tangan seorang raja atau kepala negara, beliau bertugas sebagai pemutus, memutuskan semua perkara yang timbul pada masyarakat. Raja dibantu oleh Devan Brahmana yang merupakan Majelis HakimAhli, baik sebagai lembaga yang berdiri sendiri maupun sebagai pembantu pemerintah didalam memutuskan perkara dalam sidang pengadilan (dharma sabha), pengadilan biasa (dharmaastha), pengadilan tinggi (pradiwaka) dan pengadilan istimewa.

Kitab hukum Hindu yang pertama dikenal adalah Dharmasutra. Ada tiga penulis yang terkenal terkait dengan keberadaan kitab Dharmasutra, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Gautama adalah penulis kitab Dharmasutra. Karya hukumnya lebih menekankan pembahasan aspek hukum dalam rangkaian peletakan dasar tentang fungsi dan tugas raja sebagai pemegang dharma. Pada dasarnya beliau membahas tentang pokok-pokok hukum pidana dan hukum perdata.
  2. Apastamba adalah penulis kitab Dharmasutra. Karya hukumnya lebih menekankan pembahasan tentang pokok-pokok materi wyawaharapada dengan beberapa masalah yang belum dibahas dalam kitab Gautama, seperti; mengenai hukum perzinahan, hukuman karena membunuh diri, hukuman karena melanggar dharma, hukum yang timbul karena sengketa antara buruh dengan majikan, dan hukum yang timbul karena penyalahgunaan hak milik.
  3. Baudhayana adalah penulis kitab Dharmasutra. Karya hukumnya lebih menekankan pembahasan tentang pokok-pokok hukum seperti; hukum mengenai bela diri, penghukuman karena seorang brahmana, penghukuman atas golongan rendah membunuh brahmana, dan penghukuman atas pembunuhan yang dilakukan terhadap ternak orang lain.
Dharmasastra adalah kitab hukum Hindu selain Dharmasutra.

Ada beberapa penulis kitab Dharmasastra yang patut kita ketahui karya sastranya dibidang hukum Hindu, seperti; Wisnu, Manu, dan Yajnawalkya.

Manu adalah penulis kitab Dharmasastra yang terkenal, isinya berbicara tentang hukum Hindu untuk mewakili karyanya sendiri. Menjadi sumber hukum Hindu berlaku dan memiliki pengaruh yang sangat luas termasuk Indonesia. Hal ini dapat kita ketahui dari pokok-pokok ajarannya yang banyak kita jumpai dalam berbagai lontar yang ada seperti di Bali.

Yajnawalkya menjadi terkenal di bidang penulisan dharmasastra sebagai sumber hukum Hindu, karena mewakili salah satu mazab hukum yang berkembang dalam hukum Hindu. Diantara mazab-mazab tersebut yang ada adalah; Mitaksara, Dayabhaga, dan Yajnawalkya.

Menurut kitab Dharmasastra yang ditulis oleh Manu, keberadaan titel hukum atau wyawaharapada dibedakan jenisnya menjadi delapan belas (18), antara lain;
  1. Rinadana yaitu ketentuan tentang tidak membayar hutang.
  2. Niksepa adalah hukum mengenai deposito dan perjanjian.
  3. Aswamiwikrya adalah tentang penjualan barang tidak bertuan.
  4. Sambhuya-samutthana yaitu perikatan antara firman.
  5. Dattasyanapakarma adalah ketentuan mengenai hibah dan pemberian.
  6. Wetanadana yaitu hukum mengenai tidak membayar upah.
  7. Samwidwyatikarma adalah hukum mengenai tidak melakukan tugas yang diperjanjikan.
  8. Krayawikrayanusaya artinya pelaksanaan jual beli.
  9. Swamipalawiwada artinya perselisihan antara buruh dengan majikan.
  10. Simawiwada artinya perselisihan mengenai perbatasan
  11. Waparusya adalah mengenai penghinaan.
  12. Dandaparusya artinya penyerangan dan kekerasan.
  13. Steya adalah hukum mengenai pencurian.
  14. Sahasa artinya mengenai kekerasan.
  15. Stripundharma adalah hukum mengenai kewajiban suami-istri.
  16. Stridharma artinya hukum mengenai kewajiban seorang istri.
  17. Wibhaga adalah hukum pembagian waris. 18. Dyutasamahwya adalah hukum perjudian dan pertaruhan
Sloka kitab hukum Manawa Dharmasastra II. 6 menjelaskan bahwa;
“Seluruh Weda merupakan sumber utama dari pada dharma (Agama Hindu) kemudian barulah Smrti di samping kebiasaan-kebiasaan yang baik dari orang-orang yang menghayati Weda serta kemudian acara tradisi dari orang-orang suci dan akhirnya atmanatusti ”rasa puas diri sendiri”
Berdasarkan sloka tersebut di atas kita dapat mengenal sumber-sumber hukum Hindu menurut urut-urutannya adalah sebagaimana istilah berikut:
  1. Weda Sruti.
  2. Weda Smrti.
  3. Sila.
  4. Acara (Sadacara).
  5. Atmanastusti.
Pemahaman umum tentang hukum yang bersifat mengatur dan mengikat, terkait dengan ajaran agama Hindu yang bersumber pada kitab suci Weda. Salah satu dari unsur kepercayaan umat Hindu dalam Panca Sradha, setelah percaya adanya Tuhan Yang Maha Esa ”Brahman” adalah percaya akan adanya Hukum yang ditentukan oleh Tuhan.

Bentuk hukum Tuhan yang murni disebut dengan istilah ”Rta”. Rta adalah hukum murni yang bersifat absolut transcendental. Bentuk hukum alam yang dijabarkan ke dalam amalan manusia disebut Dharma. Dharma bersifat mengatur tingkah laku manusia guna dapat mewujudkan kedamaian, kesejahtraan dan kebahagiaan di dalam hidup.

Rta sering diartikan hukum, tetapi dalam arti yang kekal. Tuhan sebagai pencipta dan pengendali atas hukumnya itu disebut dengan Rtavan. Rta kemudian diartikan sama dengan Widhi yang artinya sama dengan aturan yang ditetapkan oleh Tuhan. Dari kata itulah kemudian lahirlah istilah Sang Hyang Widhi, yang artinya sama dengan penguasa atas hukumnya.

Di dalam Kitab Suci Weda kita sering menjumpai beberapa istilah yang dipergunakan untuk menyebutkan istilah hukum yang abadi, seperti Rta, Wrata dan dharman, disamping kebiasaan-kebiasaan abadi yang juga merupakan hukum yang bersumber pada Weda yaitu dharma atau dharman. Menurut sistem hukum Hindu, para penulis hukum Hindu menyimpulkan bahwa ada empat macam masalah yang mencakup hukum itu, antara lain:
1. Mengenai kekuasaan atau kompetensi hukum dan kebiasaan.
2. Mengenai asal-usul tertib sosial.
3. Mengenai wewenang penguasa yang berkuasa yang juga menyangkut kompetensi relatif.
4. Mengenai kedudukan penguasa rohani dan hubungannya dengan penguasa negara dengan menonjolkan sifat-sifat imunitas kedua jenis penguasa itu, yaitu Brahmana dan Raja atau Presiden sebagai kepala negara.

Post a Comment for "Weda Sruti dan Smerti sebagai Sumber Hukum Hindu - Materi Mapel Agama Hindu SMK"