Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sumber Hukum dalam Arti Sejarah - Sumber Hukum Hindu - Materi Agama Hindu SMA/K

Sumber Hukum dalam Arti Sejarah
Sumber Hukum dalam Arti Sejarah

Sumber hukum dalam arti sejarah adalah peninjauan dasar-dasar hukum yang dipergunakan oleh para ahli sejarah dalam menyusun dan meninjau pertumbuhan suatu bangsa terutama di bidang politik, sosial, kebudayaan, hukum dll, termasuk berbagai lembaga Negara. Perkembangan dan pertumbuhan Negara Indonesia dari zaman kerajaan Hindu sampai zaman merdeka, telah memperlihatkan berbagai perkembangan hukum dan sistem pemerintahan. Untuk dapat menemukan sumber-sumber ini, dapat kita jumpai berbagai prasasti-prasasti, piagam-piagam, dan tulisan-tulisan yang mempunyai sifat hukum yang dikembangkan atau ditulis pada zaman-zaman tertentu. Sumber-sumber tulisan inilah yang juga dipergunakan untuk menyusun konsep-konsep hukum dalam usaha pembentukan masyarakat yang dicita-citakan.

Sejarah telah membuktikan bahwa lahirnya Pancasila digali dari sumber-sumber yang diangkat dari sejarah dan pengalaman bangsa, falsafah yang dianut masyarakat dan struktur yang telah ada dalam masyarakat. Bukti-bukti pengaruh hukum Hindu di Indonesia dapat ditemukan dalam catatan-catatan seperti Siwasasana dan Kuttaramanawa. Sumber hukum Hindu dalam arti sejarah adalah sumber hukum Hindu yang dipergunakan oleh para ahli Hindulogi dalam peninjauan dan penulisannya mengenai pertumbuhan serta kejadian hukum Hindu itu terutama dalam rangka pengamatan dan peninjauan masalah aspek politik, filosofis, sosiologi, kebudayaan dan hukumnya sampai pada bentuk materiil yang tampak berlaku pada satu masa dan tempat tertentu.

Peninjauan hukum Hindu secara historis ditujukan pada penelitian data-data mengenai berlakunya kaidah-kaidah hukum berdasarkan dokumen tertulis yang ada. Penekanan disini mesti pada dokumen tertulis karena pengertian sejarah dan bukan sejarah adalah terbatas, pada bukti tertulis. Kaidah-kaidah yang ada dalam bentuk tidak tertulis (prasejarah), tidak bersifat sejarah melainkan secara tradisional atau kebiasaan yang didalam hukum Hindu disebut Acara.

Kemungkinan kaidah-kaidah yang berasal dari pra-sejarah ditulis dalam zaman sejarah, dapat dinilai sebagai satu proses pertumbuhan sejarah hukum dari satu phase ke phase yang baru. Dari pengertian sumber hukum tertulis, peninjauan sumber hukum Hindu dapat dilihat berdasarkan penemuan dokumen yang dapat kita baca dengan melihat secara umum dan otensitasnya. Menurut bukti-bukti sejarah, dokumen tertua yang memuat pokok-pokok hukum Hindu, untuk pertama kalinya kita jumpai di dalam Weda yang dikenal dengan nama Sruti. Kitab Weda Sruti tertua adalah kitab Reg Weda yang diduga mulai ada pada tahun 2000 SM. Kita harus bisa membedakan antara phase turunnya wahyu (Sruti) dengan phase penulisannya. Saat penulisannya itu merupakan phase baru dalam sejarah hukum Hindu dan diperkirakan telah dimulai pada abad ke X SM. 

Berdasarkan penemuan huruf yang mulai dikenal dan banyak dipakai pada zaman itu. Sejak tahun 2000 SM – 1000 SM. Ajaran hukum yang ada masih bersifat tradisional dimana isi seluruh kitab suci Weda itu disampaikan secara lisan dari satu generasi ke generasi yang baru. Sementara itu jumlah kaidah-kaidah itu berkembang dan bertambah banyak. Adapun kitab-kitab berikutnya yang merupakan sumber hukum pula timbul dan berkembang pada zaman Smrti. Dalam zaman ini terdapat Yajur Weda, Atharwa Weda dan Sama Weda. Kemudian dikembangkan pula kitab Brahmana dan Aranyaka. Semua kitab-kitab yang dimaksud adalah merupakan dokumen tertulis yang memuat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada zaman itu. Phase berikutnya dalam sejarah pertumbuhan sumber hukum Hindu adalah adanya kitab Dharmasastra yang merupakan kitab undang-undang murni bila dibandingkan dengan kitab Sruti. Kitab ini dikenal dengan nama kitab smrti, yang memiliki jenis-jenis buku dalam jumlah yang banyak dan mulai berkembang sejak abad ke X SM. Di dalam buku-buku ini pula kita dapat ketahui keterangan tentang berbagai macam cabang ilmu dalam bentuk kaedah-kaedah yang dapat dipergunakan sebagai landasan pola berpikir dan berbuat dalam kehidupan ini. Kitab smrti ini dikelompokkan menjadi enam jenis yang dikenal dengan istilah Sad Vedangga. Dalam kaitannya dengan hukum yang terpenting dari Sad Vedangga tersebut adalah dharma sastra (Ilmu Hukum). Kitab dharma sastra menurut bentuk penulisannya dapat dibedakan menjadi dua macam, antara lain :
a. Sutra, yaitu bentuk penulisan yang amat singkat yakni semacam aphorisme.
b. Sastra, yaitu bentuk penulisan yang berupa uraian-uraian panjang atau lebih terinci.

Di antara kedua bentuk tersebut diatas, bentuk sutra dipandang lebih tua waktu penulisannya yakni disekitar kurang lebih tahun 1000 SM. Sedangkan bentuk sastra kemungkinannya ditulis disekitar abad ke VI SM. Kitab smrti merupakan sumber hukum baru yang menambahkan jumlah kaidah-kaidah hukum yang berlaku bagi masyarakat Hindu. Disamping kitab￾kitab tersebut diatas yang dipergunakan sebagai sumber hukum Hindu, juga diberlakukan adat-istiadat. Hal ini merupakan langkah maju dalam perkembangan hukum Hindu. Menurut catatan sejarah perkembangan hukum Hindu, periode berlakunya hukum tersebut pun dibedakan menjadi beberapa bagian, antara lain:
  1. Pada zaman Krta Yuga, berlaku Hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Manu.
  2. Pada zaman Treta Yuga, berlaku Hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Gautama.
  3. Pada zaman Dwapara Yuga, berlaku Hukum Hindu (Manawa Dharmasastra yang ditulis oleh Samkhalikhita.
  4. Pada zaman Kali Yuga, berlaku Hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Parasara.
Keempat bentuk kitab Dharmasastra di atas, sangat penting kita ketahui dalam hubungannya dengan perjalanan sejarah hukum Hindu. Hal ini patut kita camkan mengingat agama Hindu bersifat universal, yang berarti kitab Manawa Dharmasatra yang berlaku pada zaman Kali Yuga juga dapat berlaku pada zaman Trata Yuga. Demikian juga sebaliknya.

Post a Comment for "Sumber Hukum dalam Arti Sejarah - Sumber Hukum Hindu - Materi Agama Hindu SMA/K"