Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tinjauan Sumber Hukum Hindu

Tinjauan Sumber Hukum Hindu
Tinjauan Sumber Hukum Hindu

Salah satu sumber hukum yang merupakan landasan idial dari model-model pembentukan lembaga sosial berdasarkan Weda, bersumber pada kitab suci Rg Weda mandala X yang dikenal dengan istilah ”Purusa Sukta”.

Dari ayat kitab ini kita dapat mengenal fungsionalisasi sosial masyarakat yang dikelompokkan menjadi 4 (empat) macam kelompok kerja yang profesional, antara lain: Brahmana, Ksatria, Wesya dan Sudra.

Melalui kemajuan teori baru berdasarkan konsep-konsep teokrasi, tampak kepada kita adanya tiga jalur pertumbuhan dan perkembangan ideologi yang akan merubah nilai-nilai sosial dalam sejarah manusia dan kemanusiaan (Hindu) yaitu:

1. Pemahaman tentang orde sosial.
Ciri pokok dari pada pertumbuhan pemahaman orde sosial itu ialah munculnya kesadaran-kesadaran baru yang menyadari kekuasaan hukum terhadap individu serta kesatuan-kesatuan unit sosial masyarakat yang pengaturan selanjutnya didasarkan atas kehendak Tuhan.

2. Pemahaman tentang asal-usul penguasa negara.
Tentang asal-usul penguasa negara sebagaimana dijelaskan dalam kitab suci Weda, yang disimpulkan dari ayat Purusa Sukta X.90 dan Rg Weda X.173, melukiskan bagaimana penyair itu berdoa agar diadakan raja atau penguasa untuk menertibkan penduduk negara dan membayar pajak untuk negara.

3. Penegasan tentang hubungan antara dua jenis kekuasaan di dalam negara yaitu kekuasaan kelompok agama dan penguasa negara.
Pada umumnya lembaga kerajaan yang bersifat teokrasi itu tidaklah statis, karena sebagai lembaga penguasa. Dalam bentuk negara kerajaan itu sifat-sifat theokrasinya lebih menonjol dari pada bentuk negara republik. Raja sebagai pembuat hukum atau bertindak sebagai yudikatif. Walaupun kedudukan raja sedemikian penting tetapi kecendrungan untuk pembagian kekuasaan telah nampak pula dalam kitab Weda dengan tidak mengharuskan raja secara pribadi memutuskan segala macam sengketa yang diajukan kepadanya. Oleh karena itu timbulah lembaga yudikatif dalam bentuk Parisada dan kemudian pada bentuk Peradilan Kerta, ini menunjukkan bagaimana evolusi sejarah pertumbuhan hukum Hindu secara umum.

Tinjauan Sumber Hukum Hindu

Berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, peninjauan sumber hukum Hindu dapat dilakukan melalui berbagai macam kemungkinan, antara lain:

1. Sumber Hukum dalam Arti Sejarah
Sumber hukum dalam arti sejarah adalah peninjauan dasar-dasar hukum yang dipergunakan oleh para ahli sejarah dalam menyusun dan meninjau pertumbuhan suatu bangsa terutama di bidang politik, sosial, kebudayaan, hukum dll, termasuk berbagai lembaga Negara.

Peninjauan hukum Hindu secara historis ditujukan pada penelitian datadata mengenai berlakunya kaidah-kaidah hukum berdasarkan dokumen tertulis yang ada.

Untuk dapat menemukan sumber-sumber ini, dapat kita jumpai berbagai prasasti-prasasti, piagam-piagam, dan tulisan-tulisan yang mempunyai sifat hukum yang dikembangkan atau ditulis pada zaman-zaman tertentu.

Menurut bukti-bukti sejarah, dokumen tertua yang memuat pokok-pokok hukum Hindu, untuk pertama kalinya kita jumpai di dalam Weda yang dikenal dengan nama Sruti.

Sejak tahun 2000 SM – 1000 SM. Ajaran hukum yang ada masih bersifat tradisional dimana isi seluruh kitab suci Weda itu disampaikan secara lisan dari satu generasi ke generasi yang baru.

kitab-kitab berikutnya yang merupakan sumber hukum pula timbul dan berkembang pada zaman Smrti berkembang sejak abad ke X SM.

Kitab dharma sastra menurut bentuk penulisannya dapat dibedakan menjadi dua macam, antara lain :
a. Sutra, yaitu bentuk penulisan yang amat singkat yakni semacam aphorisme.
b. Sastra, yaitu bentuk penulisan yang berupa uraian-uraian panjang atau lebih terinci.

Menurut catatan sejarah perkembangan hukum Hindu, periode berlakunya hukum tersebut pun dibedakan menjadi beberapa bagian, antara lain:
a. Pada zaman Krta Yuga, berlaku Hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Manu.
b. Pada zaman Treta Yuga, berlaku Hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Gautama.
c. Pada zaman Dwapara Yuga, berlaku Hukum Hindu (Manawa Dharmasastra yang ditulis oleh Samkhalikhita.
d. Pada zaman Kali Yuga, berlaku Hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Parasara.

Buktibukti pengaruh hukum Hindu di Indonesia dapat ditemukan dalam catatancatatan seperti Siwasasana dan Kuttaramanawa.

2. Sumber Hukum Hindu dalam Arti Sosiologi.

Penggunaan sumber hukum ini biasanya dipergunakan oleh para sosiolog dalam menyusun thesa-thesanya, sumber hukum itu dilihat dari keadaan ekonomi masyarakat pada zaman-zaman sebelumnya.

sumber hukum ini tidak bersifat murni berdasarkan ilmu sosial semata melainkan memerlukan ilmu bantu lainnya seperti data-data sejarah dari masyarakat itu sendiri.

Sosiologi merupakan pengetahuan yang membicarakan tentang kemasyarakatan. Masyarakat adalah kelompok manusia pada daerah tertentu yang mempunyai hubungan, baik hubungan agama, budaya, bahasa, suku, darah dan yang lainnya.

Hubungan diantara sosiologi dan masyarakat mempunyai aturan yang melembaga, baik berdasarkan tradisi maupun pengaruh-pengaruh baru lainnya yang datang kemudian.

Hukum itu bersifat dinamis, maka peranan para pemikir, orang-orang tua, lembaga desa, Parisada dan lembaga yang lainnya turut juga mewarnai perkembangan hukum yang dimaksud.

Kitab Manawa Dharmasastra menyebutkan sebagai berikut.
”Idanim dharma pramananya ha, wedo’khilo dharmamulam smrtisile ca tadwidam, acarassaiwa sadhunam atmanastutirewa ca”.
Terjemahan: 
Seluruh pustaka suci Weda adalah sumber pertama dari pada dharma, kemudian adat-istiadat, dan lalu tingkah-laku yang terpuji dari orangorang budiman yang mendalami Weda, juga kebiasaan orang-orang suci dan akhirnya kepuasan diri-sendiri
(Manawa Dharmasastra, II.6).


3. Sumber Hukum Hindu dalam Arti Formal

Hukum dalam arti formal menurut Mr.J.L.Van Aveldoorm adalah sumber hukum yang berdasarkan bentuknya yang dapat menimbulkan hukum positif itu, artinya dibuat oleh badan atau lembaga yang berwenang.

Susunan sumber hukum dalam arti formal sebagai berikut:
a. Undang-undang.
b. Kebiasaan dan adat.
c. Traktat
d. Yurisprudensi
e. Pendapat ahli hukum yang terkenal.

Sistematika susunan sumber hukum dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, sebagai berikut:
a. Traktat Internasional yang kedudukannya sama dengan undang-undang terhadap negara itu.
b. Kebiasaan Internasional.
c. Azas-azas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
d. Keputusan-keputusan hukum sebagai yurisprudensi bagi suatu negara.
e. Ajaran-ajaran yang dipublikasi oleh para ahli dari berbagai negara hukum tersebut sebagai alat tambahan dalam bidang pengetahuan hukum.

Sistem dan azas yang dipergunakan mengenai masalah sumber hukum dalam kitab Manawa Dharmasastra bahwa ”seluruh pustaka suci Weda (sruti) merupakan sumber utama dari pada dharma (agama Hindu), kemudian barulah smrti disamping sila (kebiasaan-kebiasaan yang baik dari orang-orang yang menghayati Weda) dan kemudian acara (tradisi-tradisi dari orang-orang suci) serta akhirnya atmanastuti yakni rasa puas diri sendiri”.

sumber-sumber hukum Hindu menurut Menawa Dharmasastra, adalah sebagai berikut; Weda Sruti, Weda Smrti, Sila, Acara (Sadacara), Atmanastuti.

Penjelasan Sistem dan azas yang dipergunakan mengenai masalah sumber hukum dalam kitab Manawa Dharmasastra:
  • Sruti adalah Weda dalam arti murni, yaitu wahyu-wahyu yang dihimpun dalam beberapa buah buku, yang disebut mantra samhita. sruti merupakan sumber atau asal dari segala aturan (sumber dari segala sumber hukum).
  • Smrti merupakan peraturan-peraturan atau ajaran-ajaran yang dibuat bersumberkan pada sruti.
  • Sila merupakan tingkah laku orang-orang beradab, dalam kaitannya dengan hukum, sila adalah menjadikan tingkah laku orang-orang beradab sebagai contoh dalam kehidupan.
  • acara adalah adat-istiadat yang hidup dalam masyarakat yang merupakan hukum positif.
  • Atmanastuti adalah rasa puas pada diri.
4. Sumber Hukum Hindu dalam Arti Filsafat

Sumber hukum dalam arti filsafat merupakan aspek rasional dari agama dan merupakan satu bagian yang tak terpisahkan atau integral dari agama.

Filsafat adalah ilmu pikir, filsafat juga merupakan pencairan rasional ke dalam sifat kebenaran atau realistis, yang juga memberikan pemecahan yang jelas dalam mengemukakan permasalahan-permasalahan yang lembut dari kehidupan ini, dimana ia juga menunjukkan jalan untuk mendapatkan pembebasan abadi dari penderitaan akibat kelahiran dan kematian.

Filsafat membimbing manusia tidak saja menjadi pandai tetapi juga menuntun manusia untuk mencapai tujuan hidup, yaitu jagadhita dan moksa.

Untuk mencapai tingkat kebahagiaan itu ilmu filsafat Hindu menegaskan sistem dan metode pelaksanaannya sebagai berikut:
a. Harus berdasarkan pada dharma
b. Harus diusahakan melalui keilmuan (Jnana)
c. Hukum didasarkan pada kepercayaan (Sadhana)
d. Harus didasarkan pada usaha yang secara terus menerus dengan pengendalian; pikiran, ucapan, dan perilaku
e. Harus ditebus dengan usaha prayascita atau penyucian

Filsafat Hindu mengajarkan sistem dan metode penyampaian buah pikiran. Logika dan pragmatisme guna mendapatkan kebenaran ilmu (pramana) yang disebut satya.

Filsafat menduduki kedudukan yang amat penting di dalam ilmu hukum yang disebut ”filsafat hukum”.

Agama bukan hanya mengajarkan bagaimana manusia menyembah Tuhan. Tetapi juga memuat tentang; filsafat, hukum, dan lain-lain.

Manawa Dharmasastra adalah kitab suci agama Hindu, yang memuat berbagai masalah hukum dilihat dari sistem kefilsafatannya, sosiologinya, dan bahkan dari aspek politik.

5. Sumber Hukum menurut Weda

Dalam sloka II.6 kitab Manawadharmasastra ditegaskan bahwa, yang menjadi sumber hukum umat sedharma ”Hindu” berturut-turut sesuai urutan adalah sebagai berikut.
  • Sruti
  • Smrti
  • Sila
  • Sadacara
  • Atmanastuti
P.N. Sen, dan G.C. Sangkar, menyatakan bahwa sumber-sumber hukum Hindu berdasarkan ilmu dan tradisi adalah:
  • Sruti
  • Smrti
  • Sila
  • Sadacara
  • Atmanastuti
  • Nibanda
Nibanda adalah nama kelompok buku atau tulisan yang dibuat oleh para ahli pada zaman dahulu yang isinya bersifat pembahasan atau kritik terhadap materi hukum yang terdapat dalam kitab-kitab terdahulu.

Pengertian Weda sebagai sumber ilmu menyangkut bidang yang sangat luas sehinga Sruti dan Smrti diartikan sebagai Weda dalam tradisi Hindu. Sedangkan ilmu hukum Hindu itu sendiri telah membatasi arti Weda pada kitab Sruti dan Smrti saja.

Kitab-kitab yang tergolong Sruti menurut tradisi Hindu adalah: Kitab Mantra, Brahmana dan Aranyaka. Kitab Mantra terdiri dari: Rg Weda, Sama Weda, Yajur Weda dan Atharwa Weda.

Smrti merupakan kitab-kitab teknis yang merupakan kodifikasi berbagai masalah yang terdapat di dalam Sruti yang memuat penjelasan yang bersifat autentik, penafsiran dan penjelasan ini menurut ajaran Hukum Hindu dihimpun dalam satu buku yang disebut Dharmasastra.

Ada beberapa penulis kitab Dharmasastra antara lain:
  • Manu
  • Apastambha
  • Baudhayana
  • Wasistha
  • Sankha Likhita
  • Yanjawalkya
  • Parasara
Secara tradisional Dharmasastra telah dikelompokkan menjadi empat kelompok menurut zamannya masing-masing yaitu:
a. Zaman Satya Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Manu.
b. Zaman Treta Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Yajnawalkya.
c. Zaman Dwapara Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Sankha Likhita.
d. Zaman Kali Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Parasara.

Sila berarti tingkah laku, susila berarti tingkah laku orang-orang yang baik atau suci.

Sadacara dipandang sebagai sumber hukum Hindu positif. Dalam bahasa Jawa Kuna Sadacara disebut dåûta yang berarti kebiasaan.

Atmanastuti artinya rasa puas pada diri sendiri. Perasaan ini dijadikan ukuran untuk suatu hukum, karena setiap keputusan atau tingkah laku seseorang mempunyai akibat. Atmanastuti dinilai sangat relatif dan subyektif, oleh karena itu berdasarkan Manawadharmasastra II.109 dan 115 menjelaskan bahwa; bila memutuskan kaidah-kaidah hukum yang masih diragukan kebenarannya, keputusan diserahkan kepada majelis yang terdiri dari para ahli dalam bidang kitab suci dan logika agar keputusan yang dilakukan dapat menjamin rasa keadilan dan kepuasan yang menerimanya.

Nibanda merupakan kitab yang berisi kritikan, gubahan-gubahan baru dengan komentar yang memberikan pandangan tertentu terhadap suatu hal yang telah dibicarakan.
TOKEN ABSEN: TJHKH

Istilah lain Nibanda adalah Bhasya yaitu jenis-jenis rontal yang membahas pandangan tertentu yang telah ada sebelumnya, dengan demikian Kuttaramanawa, Manusasana, Putrasasana, Rsisasana dll, semuanya termasuk ke dalam kelompok Nibanda.

Post a Comment for "Tinjauan Sumber Hukum Hindu"