Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah perkembangan hukum Hindu - Weda Sebagai Sumber Hukum Hindu

Modul 1 KB 1
Weda Sebagai Sumber Hukum Hindu

Kompetensi Dasar:
3.1. Memahami klasifikasi Veda sebagai sumber Hukum Hindu
4.1. Menyajikan klasifikasi Veda sebagai sumber Hukum Hindu

Indikator Pencapaian Kompetensi:
3.1.1. Menjelaskan sejarah perkembangan hukum Hindu

Materi:
Perkembangan Hukum Hindu

Perenungan.
”Wedo ‘khilo dharma mulam smrti sile ca tad widam, acarasca iwa sadhunam atmanasyustir ewa ca.
Terjemahan:
Seluruh Weda merupakan sumber utama dari pada dharma (Agama Hindu), kemudian barulah Smrti di samping kebiasaan-kebiasaan yang baik dari orang-orang yang menghayati Weda serta kemudian acara tradisi dari orangorang suci, dan akhirnya atmanastusti yaitu rasa puas diri sendiri (Menawa Dharmasastra, II. 6).

”Prihen temen dharma dhumaranang sarat, saraga sang sadhu sireka tutana, tan artha tan kama pidonya tan yasa, ya sakti sang Sajjana dharma raksaka”.
Terjemahan:
Usahakan benar dharma untuk memelihara dunia ini, kesenangan orang-orang bijak itu kamu harus ikuti yang tidak mementingkan harta, kesenangan nafsu maupun nama, karena itulah yang merupakan keampuhannya orang-orang bijaksana didalam memegang dharma”.

”Saka nikang rat kita yan wenang manut, manupadesa prihatah rumaksaya, ksaya nikang papa nahan prayojnana, jana anuragadhi tuwin kapungguha”.
Terjemahan:
Peredaran zaman dunia ini sedapat-dapatnya harus kamu ikuti benarbenar, pergunakanlah ajaran Manu untuk memelihara dunia, melenyapkan penderitaan hendaknya diusahakan, kecintaan rakyat pasti kamu peroleh (Kekawin Ramayana sargah 24 sloka 81)

Sejarah perkembangan hukum Hindu
Sejarah perkembangan hukum Hindu

Hukum Hindu adalah sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun sebagai mahluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga negara ( tata negara). Hukum Hindu juga berarti perundang – undangan yang merupakan bagian terpenting dari kehidupan beragama dan bermasyarakat, ada kode etik yang harus dihayati dan diamalkan sehingga menjadi kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.

Kehadiran Hukum Hindu dimulai dari adanya sebuah perdebatan diantara para tokoh agama pada saat itu. Berbagai tulisan yang menyangkut Hukum Hindu menjadi dan merupakan perhatian khusus bagi para Maharsi terhadap pembinaan umat manusia. Adapun namanama para maharsi sebagai penulis Hukum Hindu diantaranya; Gautama, Baudhayana, Shanka-likhita, Wisnu, Aphastamba, Harita, Wikana, Paitinasi, Usanama, Kasyapa, Brhraspati dan Manu.

Terdapat beberapa aliran Hukum Hindu diantaranya:
1. Aliran Yajnyawalkya oleh Yajnyawalkya.
2. Aliran Mithaksara oleh Wijnaneswara.
3. Aliran Dayabhaga oleh Jimutawahana.

Dari ketiga aliran tersebut akhirnya keberadaan hukum Hindu dapat berkembang dengan pesat khususnya di wilayah India dan sekitarnya, dua aliran yang yang terakhir yang mendapat perhatian khusus dan dengan penyebarannya yang sangat luas yaitu aliran Yajnyawalkya dan aliran Wijnaneswara (Puja, Gde. 1984:82).

Pelembagaan aliran (Yajnyawalkya dan Wijnaneswara) yang di atas sebagai sumber Hukum Hindu pada Dharmasastra adalah tidak diragukan lagi karena adanya ulasan-ulasan yang diketengahkan oleh penulis-penulis Dharmasastra sesudah maha Rshi Manu yaitu Medhati (900 SM), Kullukabhata (120 SM).

Pengaruh Hukum Hindu sampai ke Indonesia nampak jelas pada Zaman Majapahit tetapi sudah dilakukan penyesuaian atau reformasi Hukum Hindu, yaitu dipakai sebagai sumber yang berisikan ajaran-ajaran pokok Hindu yang khususnya memuat dasar-dasar umum Hukum Hindu, yang kemudian dikembangkan menjadi sumber ajaran Dharma bagi masyarakat Hindu dimasa penyebaran agama Hindu ke seluruh pelosok negeri. Diturunkan dalam bentuk terjemahan-terjemahan kedalam bahasa Jawa Kuno yang isinya memuat undang-undang yang mengatur praja wilayah Nusantara. Adapun aliran yang memengaruhi Hukum Hindu di Indonesia yang paling dominan adalah Mithaksara dan Dayabhaga.

Hukum-hukum Tata Negara dan Tata Praja serta Hukum Pidana yang berlaku adalah sebagian besar merupakan hukum yang bersumber pada ajaran Manawadharmasastra, hal ini kemudian dikenal sebagai kebiasaan-kebiasaan atau hukum adat seperti yang berkembang di Indonesia dan khusunya dapat dilihat pada hukum adat di Bali.

Istilah-istilah wilayah hukum dalam rangka tata laksana administrasi hukum dapat dilihat pada desa praja. Desa praja adalah administrasi terkecil dan bersifat otonom dan inilah yang diterapkan pada zaman Majapahit terbukti dengan adanya sesanti, sesana dengan prasastiprasasti yang dapat ditemukan di berbagai daerah di seluruh Nusantara. Lebih luas lagi wilayah yang mengaturnya dinamakan grama, dan daerah khusus ibu kota sebagai daerah istimewa tempat administrasi tata pemerintahan dikenal dengan nama pura, penggabungan atas pengaturan semua wilayah ini dinamakan dengan istilah negara atau rastra. Maka dari itu hampir seluruh tatanan kenegaraan yang dipergunakan sekarang ini bersumber pada Hukum Hindu.

Terdapat undang-undang yang bersifat murni, yaitu undang-undang yang dibuat oleh Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, yang juga disebut Wahyu Tuhan. Wahyu inilah yang dihimpun dan dikodifikasi menjadi ”Kitab Suci”. Jadi Kitab Suci adalah semacam undangundang yang pembuatnya adalah Tuhan Yang Maha Esa dan bukan dibuat oleh manusia (apauruseya).

Hukum alam disebut dengan istilah Rta, dikuasai oleh ”Rtavan” Tuhan Yang Maha Kuasa/Ida Sang Hyang Paramakawi sebagai penciptanya.

Hukum ialah peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai kelompok agar tercipta suasana yang serasi, tertib dan aman. Hukum ini ada yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Hukum inilah yang merupakan undang-undang.

Hukum adalah peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari yang ditetapkan oleh penguasa, pemerintah maupun berlakunya itu secara alamiah, yang kalau perlu dipaksakan agar peraturan tersebut dipatuhi sebagaimana yang ditetapkan.

Tingkah laku manusia yang baik, yang menjadi tujuan di dalam pengaturan kehidupan ini disebut Darmika. Dharma adalah perbuatan-perbuatan yang mengandung hakekat kebenaran yang menyangga masyarakat (dharma dharayate prajah). Untuk memperoleh kepastian tentang kebenaran ini setiap tingkah laku harus mencerminkan kebenaran hukum (dharma), artinya tidak bertentangan dengan undang-undang yang menguasainya.

Hukum sebagai peraturan hidup berfungsi membatasi kepentingan dari setiap pendukung hukum (subyek hukum), menjamin kepentingan dan hak mereka masing-masing, serta menciptakan pertalian-pertalian guna mempererat hubungan antara mereka dan menentukan arah bagi terciptanya kerjasama.

Tujuan yang hendak dicapai dari adanya hukum itu adalah suatu keadaan yang damai, adil, sejahtera, dan bahagia. Hukum berfungsi sebagai pengendalian sosial agar tercapai ketertiban.

Dalam ilmu hukum dibedakan antara Statuta Law dengan Common Law atau Natural Law. Statuta Law adalah hukum yang dibentuk dengan sengaja oleh penguasa, sedangkan Common Law atau Natural Law adalah hukum alam yang ada secara alamiah.

Unsur-unsur yang terpenting dalam peraturan-peraturan hukum memuat dua hal, yaitu:
1. Unsur-unsur yang bersifat mengatur atau normatif.
2. Unsur-unsur yang bersifat memaksa atau represif

Umat Hindu yang juga merupakan Warga Negara Indonesia, mereka harus tunduk pada dua kekuasaan hukum, yaitu:
1. Hukum yang bersumber pada perundang-undangan Negara seperti: UUD, UUP, Undang-Undang dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
2. Hukum yang bersumber pada kitab suci, sesuai dan menurut agamanya.

Mengapa hukum Hindu penting untuk dipelajari:
1. Hukum Hindu merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku bagi masyarakat Hindu di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945, khususnya pasal 29 ayat 1 dan 2, serta pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Untuk memahami bahwa berlakunya hukum Hindu di Indonesia dibatasi oleh falsafah Negara Pancasila dan ketentuan-ketentuan dalam UndangUndang Dasar 1945.
3. Untuk dapat mengetahui persamaan dan perbedaan antara hukum adat (Bali) dengan hukum agama Hindu atau hukum Hindu.
4. Untuk dapat membedakan antara adat murni dengan adat yang bersumber pada ajaran-ajaran agama Hindu.

Muncul dan tumbuhnya aliran-aliran hukum Hindu ini adalah merupakan fenomena sejarah perkembangan hukum Hindu yang semakin meluas dan berkembang. Aliran hukum yang sangat berpengaruh bagi perkembangkan hukum Hindu di Indonesia adalah aliran Mitaksara, dengan berbagai pengadaptasiannya.

Di Indonesia kita mewarisi berbagai macam rontal dengan berbagai sebutan, seperti: Usana, Gajahmada, Sarasamuscaya, Kutara Manawa, Agama, Adigama, Purwadigama, Krtapati, Krtasima.

Sangat penting kita ketahui sumber hukum dalam arti sejarah adalah adanya Rajasasana yang dituangkan dalam berbagai prasasti dan paswara-paswara yang dipergunakan sebagai yurisprudensi hukum Hindu yang dilembagakan oleh para raja-raja Hindu. Hal semacam inilah yang nampak pada kita yang secara garis besarnya dapat dikemukakan sebagai hal mengenai sumbersumber hukum Hindu berdasarkan atas sejarahnya.

TOKEN ABSEN: HUKUMHINDU1

Nah demikianlah uraian singkat sejarah perkembangan hukum Hindu yang patut kita pedomani bersama untuk mewujudkan ketertiban umat sedunia.

Post a Comment for "Sejarah perkembangan hukum Hindu - Weda Sebagai Sumber Hukum Hindu"