Pengertian, Tujuan, dan Hakekat Wiwaha (Perkawinan) dalam Agama hindu
STANDAR KOMPETENSI :(Yadnya) Mamahami Perkawinan Menurut Hindu (Wiwaha).
Kd. 1.1 Menguraikan pengertian, tujuan dan hakekat Wiwaha
PENGERTIAN WIWAHA/PERKAWINAN
Dalam masy. Hindu dikenal 4 jenjang kehidupan yang disebut Catur Asrama
Definisi perkawinan (UNDANG-UNDANG No.1 Th 1974, pasal 1), yaitu “perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Kd. 1.1 Menguraikan pengertian, tujuan dan hakekat Wiwaha
PENGERTIAN WIWAHA/PERKAWINAN
Dalam masy. Hindu dikenal 4 jenjang kehidupan yang disebut Catur Asrama
Definisi perkawinan (UNDANG-UNDANG No.1 Th 1974, pasal 1), yaitu “perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Perkawinan adalah adanya ikatan antara dua orang, pria dan wanita secara lahir bathin, bertujuan membentuk rumah tangga bahagia.
Perkawinan berhubungan erat dengan agama, Perkawinan bukan hanya mempunyai unsur jasmani tapi juga rohani.Wiwaha identik dengan upacara yadnya menyebabkan hukum hindu juga sebagai dasar persyaratan dalam pelaksanaan perkawinan. Legalnya upacara perkawinan harus ditandai dengan pelaksanaan ritual, yaitu upacara wiwaha minimal upacara byakala.
Perkawinan dianggap sah bila ada saksi.
Dalam Upacara wiwaha, terdapat tri upasaksi (tiga saksi), yaitu Dewa Saksi, Manusa Saksi dan Butha Saksi. Usai melaksanakan Upacara Byakala, Kedua pasangan resmi sebagai Suami-Istri (Dampati)
Bulan Januari 1974 dikeluarkan Undang-Undang Perkawinan yang disusun Mensegneg dan ditetapkan oleh Presiden dengan sebutan Undang-Undang No.1 Th 1974
Tanggal 1 April 1975 keluar PERATURAN PEMERINTAH (PP) tentang pelaksanaan UNDANG-UNDANG No 1 th 1974 tentang Perkawinan, yaitu PERATURAN PEMERINTAH (PP) No.9 th 1975, mulai berlaku efektif Tanggal 1 Oktober 1975, yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan secara hukum nasional yang dilaksanakan di kantor Catatan Sipil.
Tanggal 1 April 1975 keluar PERATURAN PEMERINTAH (PP) tentang pelaksanaan UNDANG-UNDANG No 1 th 1974 tentang Perkawinan, yaitu PERATURAN PEMERINTAH (PP) No.9 th 1975, mulai berlaku efektif Tanggal 1 Oktober 1975, yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan secara hukum nasional yang dilaksanakan di kantor Catatan Sipil.
Asas-asas UNDANG-UNDANG Perkawinan:
- Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
- Suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama yang dianut, dan setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Undang-undang perkawinan mengandung asas monogami
- Calon suami-istri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan
- Undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar perceraian
- Hak dan kedudukan suami-istri dalam kehidupan berumah tangga dan masyarakat diatur dalam undang-undang ini.
Berdasarkan kitab manusmerti, perkawinan sifatnya religius dan obligator, hal ini karena erat kaitannya dengan kewajiban untuk mendapatkan keturunan dan melebur dosa-dosa orang tua dengan melahirkan anak SUPUTRA.Putra (bhs sanskerta) berarti ia yang menyeberangkan/ menyelamatkan arwah orang tuanya dari neraka. Dalam manawa DHARMA SASTRA dikatakan bahwa wiwaha bersifat sakral dan hukumnya wajib.
Tujuan utama wiwaha adalah: untuk memperoleh keturunan/ sentana terutama yang suputra, yaitu anak yang hormat terhadap orang tua, cinta kasih terhadap sesama, dan berbakti kepada Tuhan.Dalam nitisastra disebutkan bahwa orang yang mampu melahirkan anak yang suputra lebih tinggi keutamaannya dari membuat 100 yadnya.Dalam Manawa DHARMA SASTRA, Wiwaha disamakan dengan Samskara.Dalam manusa yadnya, Wiwaha Samskara merupakan puncaknya upacara manusa yadnya. Wiwaha bertujuan untuk membayar hutang kepada orang tua / leluhurWiwaha samskara dilaksanakan berdasarkan weda, karena merupakan Sarira Saraskara (Penyucian diri melalui perkawinan)
Kewajiban dalam hidup berumah tangga:
- Melanjutkan keturunan
- Membina rumah tangga
- Bermasyarakat
- Melaksanakan panca yadnya
Hakekat Perkawinan disamakan dengan yadnya, sehingga orang yang memasuki ikatan perkawinan menuju grhasta asrama adalah lembaga suci yang perlu dijaga keberadaannya dan kemuliaannya.
3 usaha yang harus dilaksanakan pada masa Grehasta asrama:
UJI KOMPETENSI 1
3 usaha yang harus dilaksanakan pada masa Grehasta asrama:
- Dharma yaitu, aturan-2 yang harus ditaati dengan kesadaran berpedoman pada dharma agama dan dharma negara
- Artha yaitu, segala kebutuhan hidup berumah tangga berupa material dan pengetahuan
- Kama, yaitu rasa kenikmatan yang dapat diwujudkan dalam berkeluarga
UJI KOMPETENSI 1
- Jelaskan 6 asas undang-undang perkawinan!
- Jelaskan mengapa dalam kitab Manusmerti perkawinan sifatnya religius dan obligator?
- Jelaskan 4 kewajiban berumah tangga dalam ajaran Hindu!
- Jelaskan tujuan utama melaksanakan wiwaha dalam ajaran Hindu!
- Jelaskan apa yang dimaksud dengan suputra, dan apa yang bisa anda lakukan untuk menunjukan bahwa anda adalah anak yang suputra?
Bagus baget makasi atas info nya sangat bermanfaat ,, mohon ya kunjungannya di blog saya "kesadarankrsna i putu Agus Darma Putra" saran dan masukan sangat saya harapkan buat kedepannya supaya lebih baik dlm penulisan artikel saya
ReplyDeleteinnformasinya sangat membantu, terimakasih
ReplyDelete