Inilah Syarat-Syarat Orang Suci dalam Agama Hindu
Setiap umat Hindu memiliki hak yang sama untuk menjadi seorang Sulinggih. Seseorang dapat diangkat menjadi seorang Sulinggih apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut ini :
1. Laki-laki yang sudah menikah atau tidak menikah seumur hidupnya (Sukla Brahmacari).
2. Wanita yang sudah menikah atau tidak menikah seumur hidupnya (Sukla Brahmacari).
3. Pasangan suami istri
4. Usia minimal 40 tahun.
5. Paham bahasa Kawi, Sanskerta, Indonesia, menguasai secara mendalam isi dari kitab suci Weda, dan memiliki pengetahuan umum yang luas.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Berbudi pekerti yang luhur.
8. Tidak tersangkut pidana.
9. Mendapat persetujuan dari gurunya (Nabe).
10. Lulus Diksa Pariksa yang dinyatakan dengan surat resmi dari pengurus PHDI Kabupaten atau Provinsi setempat.
11. Tidak terikat dengan pekerjaan di luar kegiatan keagamaan.
Demikianlah beberapa syarat untuk menjadi seorang Sulinggih / Pandita (orang suci Agama Hindu).
Post a Comment for "Inilah Syarat-Syarat Orang Suci dalam Agama Hindu"