Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengajukan Permohonan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) harus menyertakan Sk. BUPATI

Saya adalah orang yang berprofesi sebagai guru pengabdi dengan status
Guru Tidak Tetap (GTT) Pada sebuah sekolah menengah pertama (SMP).
Saya mengabdikan diri di sekolah tersebut sudah sekitar 3 tahunan
terhitung sejak tahun 2009. Katanya agar setiap tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan terdata di pusat haruslah mendaftarkan diri dengan
mencari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga pendidikan (NUPTK). Saya
mendengar bahwa persyaratan untuk mendapatkan nomor tersebut, seorang
pendidik ataupun tenaga kependidikan sudah harus bertugas
sekurang-kurangnya 2 tahun dan melampirkan Sk Penugasan. Khusus untuk
yang GTT diperbolehkan melampirkan SK dari kepala sekolah. Tapi ketika
tadi pagi saya mengajukan permohonan untuk mendapatkan NUPTK,
permohonan saya ditolak. Padahal semua syarat yang diperlukan sudah
saya lengkapi. Tetapi kata seorang petugas yang mengurusi masalah
NUPTK di sebuah kantor dinas pendidikan kabupaten ini bahwa "kalau
anda ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan NUPTK maka harus
menyertakan SK Pengangkatan dari Bupati sedangkan Sk pengangkatan dari
kepala sekolah tidak diterima karena untuk sekarang Penerbitan NUPTK
sudah dibatasi dari pusat".
Dengan permasalahan seperti itu, saya menarik suatu kesimpulan bahwa
tenaga pengabdi baik guru maupun tata usaha bila masih menggunakan Sk
dari Kepala Sekolah tidak bisa mendapatkan NUPTK dan dengan demikian
berarti tidak tercatat sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
Itulah pengalaman saya sehingga sampai sekarangpun saya belum punya
NUPTK. Mungkin teman-teman punya pengalaman lain dalam mengurus NUPTK,
tolong komentarnya ya. . . . Terima kasih.

5 comments for "Mengajukan Permohonan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) harus menyertakan Sk. BUPATI"

  1. Sabar pak... dari tahun 2006 (sejak NUPTK dibangun) sampai sekarang (tahun 2013) yang Tenaga Kependidikan malah belum merasakan manfaat NUPTK sama sekali. Mungkin huruf "TK" dibelakang dihilangin saja ya, jadi cukup "NUP" saja karena sampai saat ini yang merasakan manfaat cuma Pendidik hehehe...
    katanya saja NUPTK itu untuk:
    • Sertifikasi PTK
    • Uji Kompetensi PTK
    • Diklat PTK, dan
    • Aneka Tunjangan PTK
    Tapi, sampai sekarang, semua itu untuk Pendidik. Tenaga Kependidikan nggak tahu kapan.....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya.. mungkin kebijakan NUPTK perlu ditinjau lagi ya pak,,.. =)) [-(

      Delete
  2. Bagaimana caranya untukmendapatkan SK bupati pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk mendapatkan SK Bupati tentunya status ngonor harus diangkat bupati bukan kepala sekolah..

      Delete
  3. lau bleh tau pa sja syarat2 ny untuk mengajukan SK Bupati y pak, ktny hrus da SK dinas

    ReplyDelete