Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tata Cara / Mekanisme PENGAJUAN NUPTK BARU 2013


Bagi anda yang berprofesi sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tentunya tidak mau ketinggalan untuk:
  • Mendapatkan Sertifikasi PTK
  • Mengikuti Uji Kompetensi PTK
  • Mengikuti Diklat PTK, dan
  • Mendapatkan Aneka Tunjangan PTK

Untuk bisa memperoleh semuanya itu yang menjadi syarat utama adalah harus memiliki NUPTK. Nah untuk mendapatkan NUPTK pada tahun 2013 ini mengalami sedikit perbedaan. Berikut ini saya paparkan mengenai Tata Cara / Mekanisme PENGAJUAN NUPTK BARU 2013 yaitu sebagai berikut:



  • Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  • Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
  • Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  • Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
 Jika sudah memenuhi syarat tersebut, maka anda bisa mengajukan NUPTK baru. Langkah-langkah / Mekanisme Pengajuan NUPTK Baru 2013 dapat dilihat seperti gambar berikut:


Gambaran secara umum, mekanisme Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

Berikut Link Download Formulir A05 dan Formulir A06:

atau silahkan kunjungi situs http://padamu.kemdikbud.go.id

1 comment for "Tata Cara / Mekanisme PENGAJUAN NUPTK BARU 2013"