Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

RINGKASAN MATERI RUANG LINGKUP HUKUM HINDU DAN BIDANG-BIDANG HUKUM HINDU

RUANG LINGKUP HUKUM HINDU

Peninjauan ruang lingkup hukum hindu dapat kita lihat dalam berbagai title hukum (Wyawahara).Tentunya dengan mempelajarai ruang lingkup hukum hindu ini kita diharapkan dapat menjelaskan ruang lingkup hukum hindu dan mengidentifikasi ruang lingkup hukum hindu sesuai dengan title hukum hindu.



A. Wyawahara didalam Kitab Dharmasutra

Ada beberapa kitab yang ditulis oleh Gautama,Apastamba dan Baudhayana. Diantara ketiga kitab tersebut tidak sama semuanya. Gautama pada mulanya membahas aspek hukumnya dalam rangkaian peletakan dasar tentang fungsi dan tugas Raja sebagai pemegang Dharma , terdapat dalam bab XII. Isi pokoknya membahas tentang hukum pidana dan perdata.

Astamba menambah pokok-pokok materi wyawahara dengan beberapa masalah yang belum dibahas dalam kitabnya gautama,misal :Hukum perzinahan ; Hukum karena melakukan bunuh diri,pencurian,Penggunaan tanah ; Hukum karena terus menerus melanggar Dharma ; Hukum yang tmbul karena sengketa antara buruh dan majikan ; Hukum yang timbul karena penyalahgunaan hak milik.

Baudhayana salah seorang pemuka dan pnulis Dharmasutra didalam kitabnya,bab mengenai Rajadharma membahas pokok-pokok hukum dalam beberapa topik.

B. Pokok Bahasan Di Dalam Kitab Dharmasastra

Kitab hukum yang lebih muda adalah kitab Dharmasastra atau yang dikenal pula sebagai kitab Smrti. Para penulusnya adalah : Wisnu,Manu,Yajnawalkya,Narada,Brhaspati dan Kautilya.

Berdasarkan Kitab Dharmasastra yang ditulis oleh Manu,dibedakan adanya 18 title hukum Hindu,yaitu : Rinadana,Niksepa,Aswamiwikraya,Sambhuya-samuttana,Dattasyanapakarma,wetanadana,Samwidwyatikarma,Keayawikrayanusaya,Swamipalawiwada,Wakparusya,Dandaparusya,steya,Sahasa,Strisamgraham,Stripundharma,Wibhaga,Dyutasamahwaya.

BIDANG-BIDANG HUKUM HINDU
Menurut Kautilya membagi Hukum Hindu menjadi dua bidang yaitu bidang hukun publik dan bidang hukum privat. Adapun pembagian hukum Hindu yang dimaksud adalah :
1. Hukum Pidana Hindu yang disebut dengan kantaka Doshana,yaitu institusi yang termasuk dalam bidang hukum publik.
2. Hukum Perdata Hindu yang disebut dengan Dharmasthya,yaitu suatu institusi yang termasuk dalam bidang hukum privat.
A. Hukum Pidana Hindu
Hukum Pidana Hindu menurut Kautilya disebut Kantaka Sodhana. Kantaka Sodhana dapat dipandang dari beberapa arti,yaitu:dalam arti Subyektif dan dalam arti Obyektif.
1. Kantaka Sodhana dalam arti Subyektif
Kantaka sodhana dalam arti subyektif disebut juga Ius Puniedi,yaitu sejumlah peraturan-peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang.
2. Kantaka Sodhana Dalam Arti Obyektif
Kantaka Sodhana dalam arti obyektif disebut juga Ius Poenale,yaitu sejumlam peraturan-peraturan yang berisikan larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang mana pelanggarnya dapat diancam dengan suatu hukuman. Kantaka sodhana dalam arti obyektif ini dapat dibedakan menjadi dua,yaitukantaka sodhana Material dan kantaka sodhana Formal.
B. Hukum Perdata Hindu
Menurut Kautilya Hukum Perdata Hindu termasuk dalam hukum privat. Hukum Perdata Hindu disebut dengan Dharmasthya. Oleh karena termasuk dalam hukum privat , maka hukum ini menjamin kepentingan-kepentingan pribadi.
Mengenai hukum perdata hindu diatur menyebar di berbagai buku pada Weda Smrti. Yang dibahas dalam di dalam hukum perdata hindu diantaranya sebagai berikut :
1. hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan (wiwaha) diatur dalam buku III dan IX Weda Smrti.
2. Mengenai hukum kekeluargaan dan kewarisan diatur didalam buku IX Weda Smrti.
3. Mengenai Hukum Hibah,pemberian dan hadiah diatur didalam buku X Weda Smrti.
4. Mengenai Perjanjian atau perikatan diatur didalam buku VIII Weda Smrti.
5. Mengenai Hukum dagang diatur di dalam buku VIII Weda Smrti.
Mengenai Hukum Perbankan diatur didalam buku VIII Weda Smrti.

Post a Comment for "RINGKASAN MATERI RUANG LINGKUP HUKUM HINDU DAN BIDANG-BIDANG HUKUM HINDU"